JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang residivis lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur yang kembali berbuat kriminal.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto mengatakan, tersangka tersebut akan langsung diserahkan ke Lapas sesuai dengan arahan Kementerian Hukum dan HAM.
"Arahan dari Kemenkumham napi asimilasi yang berbuat kriminal lagi akan ditahan kembalikan ke Lapas dan ditahan di sel khusus," kata Wirdhanto dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Baru Tiga Hari Bebas karena Asimilasi Covid-19, Seorang Residivis Curi Ponsel Warga di Jakut
Wirdhanto menjelaskan, residivis asimilasi yang kembali berbuat kriminal nantinya akan melanjutkan hukuman penjara sesuai vonis hakim sebelum ia dibebaskan.
Selain itu, kasus kriminal yang ia lakukan setelah bebas tetap diproses oleh polisi tempat ia berbuat kejahatan baru.
Adapun tersangka berinisial HS ditangkap setelah mencuri tiga buah ponsel di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada 10 April 2020.
Padahal, ia baru tiga hari dibebaskan dari Lapas Kelas 1 Cipinang karena program asimilasi Covid-19.
"Ini pelaporan warga yang melapor di sekitar TKP, ke Polsek Pademangan, dengan cepat Polsek menangkap, setelah diperiksa ternyata narapidana hasil asimilasi," ucap Wirdhanto.
Sebelumnya HS pernah ditahan atas kasus narkoba dan divonis empat tahun penjara.
Ia telah menjalani 2/3 masa tahanannya sebelum dibebaskan program asimilasi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.