Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan PSBB di Depok, Pemkot Sebut Belum Ada Penambahan PHK

Kompas.com - 22/04/2020, 17:42 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Manto Jorghi menyatakan bahwa pihaknya tak mencatat kenaikan jumlah pegawai yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama sepekan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok.

"Kami selalu evaluasi dan alhamdulilah sementara berjalan positif, masih bertahan angka yang di-PHK dan dirumahkan sejak 8-21 April 2020. Belum ada (lagi) kabar (pegawai) yang ter-PHK," jelas Manto kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Menurut catatan Disnaker, jumlah pegawai di Depok yang terkena PHK sebanyak 397 orang.

Sementara itu, 1.282 pegawai lainnya dirumahkan dengan hanya dibayarkan gaji pokok dengan persentase bervariasi.

Ia menjamin, seluruh pegawai yang berpotensi dan telah kehilangan pekerjaan di Kota Depok yang sejauh ini terdata, sudah didaftarkan dalam program prakerja Kementerian Ketenagakerjaan.

"Benar, sudah didaftarkan (program prakerja) via Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, termasuk yang dirumahkan," kata Manto.

Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara

Sebagai informasi, PSBB sudah berlaku sejak Rabu (15/4/2020), dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.

Dengan berlakunya PSBB, perusahaan harus mempekerjakan para pegawainya dari tempat tinggal masing-masing alias tidak berkantor.

Namun, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai.

Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Baca juga: [UPDATE]: Depok Catat 198 Kasus Positif Covid-19 hingga 21 April

Pengecualian kedua, bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat, bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com