DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok, Jawa Barat, Manto Jorghi menyatakan, terdapat 17 perusahaan multinasional yang masih beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok sepekan.
Padahal, 17 perusahaan multinasional itu tidak termasuk dalam sektor bisnis yang dikecualikan boleh mempekerjakan para pegawainya di kantor/pabrik.
Manto mengatakan, 17 perusahaan itu beroperasi berbekal rekomendasi yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Sepekan PSBB di Depok, Pemkot Sebut Belum Ada Penambahan PHK
"Dari pemantauan kami, yang kami monitor itu ada 17 perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," ujar Manto kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020) petang.
"Iya, benar sekali (perusahaan multinasional). Itu perusahaan-perusahaan besar yang mayoritas ada di sepanjang Jalan Raya Bogor," imbuh dia.
Manto menjabarkan, kebanyakan dari 17 perusahaan multinasional itu bergerak di bidang manufaktur, pengadaan alat kesehatan, dan elektronika yang berkaitan dengan teknologi komunikasi.
Ia menjamin bahwa 17 perusahaan multinasional itu melakukan prosedur ketat pencegahan penularan Covid-19 di perusahaannya.
Baca juga: IDI Sarankan PSBB Diganti dengan Karantina Wilayah Jabodetabek
"Mereka berkualitas ekspor juga dan mereka tetap melakukan langkah-langkah yang dianjurkan oleh Kementerian Kesehatan dalam pencegahan Covid-19," jelas Manto.
"Coba saja ke sana, pemeriksaan sangat ketat. Harus ada janji, kemudian mengisi formulir apa gitu tentang kesehatan, tidak mudah. Karyawan yang masuk hari itu pun diperiksa banget," ia menambahkan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.
Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB
Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.
"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.
Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.