JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan setelah melihat angka kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
Hal itu disampaikan Anies dalam jumpa pers di Balai Kota, Rabu (22/4/2020).
Anies mengatakan, selama penerapan PSBB sejak 10 April, aparat pemerintah masih melakukan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: PSBB Jakarta Resmi Diperpanjang 28 Hari Hingga 22 Mei 2020
Warga masih diimbau patuh pada peraturan PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Faktanya, kata Anies, masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya PSBB. Pelanggaran masih banyak terjadi.
Karena itu, Anies meminta aparat pemerintah di lapangan selanjutnya menerapkan penegakan hukum.
"Kedepan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari kedepan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi langsung ditindak," ucap Anies.
Baca juga: Langgar PSBB Jakarta, 34 Perusahaan Ditutup Sementara
Anies kemudian memberi contoh pelanggaran yang dilakukan kalangan dunia usaha.
Sejumlah perusahaan di luar yang dikecualikan kedapatan tetap beraktivitas di kantor atau tidak menerapkan bekerja dari rumah.
Setelah diimbau petugas, kata Anies, pihak perusahaan kembali beroperasi.
"Kami imbau jangan sampai ditindak, kerjakan aturan," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.