Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Bekasi Dilarang Buka Puasa Bersama hingga Shalat Tarawih di Masjid

Kompas.com - 22/04/2020, 18:56 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan 15 panduan menjalani ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 .

Aturan itu dibuat agar masyarakat bisa beribadah sesuai syariat islam untik mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungiwarga muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Baca juga: Kerja Sama Ibu-ibu PKK di Dapur Umum Bekasi, Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Covid-19

Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, masyarakat dilarang berbuka puasa bersama maupun sahur di luar rumah.

Ia meminta warga untuk sahur dan buka puasa sendiri atau dengan keluarga inti.

“Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama),” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu melalui keterangannya, Rabu (22/4/2020).

Meski begitu, lanjut Pepen, umat islam diminta tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat islam.

Selain itu, Pepen juga melarang masyarakat shalat tarawih di masjid.

Sementara tilawah atau tadarus Al-Qur’an bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Pepen juga melarang lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun mushala untuk menggelar buka puasa bersama.

“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushala ditiadakan,” kata Pepen.

Dilarang pula melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan puasa di masjid maupun mushala.

Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang biasa dilaksanakan berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan hingga menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Hal lain yang juga dilarang Pemkot Bekasi yakni tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesantren Ramadhan.

“Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan pengeras suara. Pesantren Ramadhan diperbolehkan menggunakan media elektronik,” kata Pepen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com