JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membuka hotline 24 jam untuk masyarakat yang ingin melaporkan terjadinya tindak kriminalitas.
Hal ini untuk menindaklanjuti aksi kejahatan di tengah masyarakat selama pandemi Covid-19.
"Iya benar (polisi membuat hotline) untuk masyarakat yang ingin lapor jika ada informasi atau melihat, mengalami, menemukan kejadian terkait kejahatan yang terjadi atau dihadapi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan
Suyudi berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi untuk memberitahukan kepada polisi daerah mana saja yang rawan kejahatan sehingga polisi bisa langsung menyelidiki laporan tersebut.
Berikut hotline Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bisa dihubungi:
1. Piket Subdit Resmob: +628139774433
2. Piket Subdit Jatanras: +6282299911996
3. Piket Subdit Ranmor: +6285894276231
4. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat: +6281383937871
5. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara: +628118569696
6. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat: +6281280800666
7. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan:+6281211121044, +6281283456772
8. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur: +6281383429190
9. Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota: +6282110905934
10. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tj. Priok: +6282291191109