JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan hanya perusahaan-perusahaan strategis yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Jakarta.
Namun selama penerapan PSBB, sejumlah perusahaan yang harusnya ditutup bisa beroperasi dengan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian.
"Harus (perusahaan) strategis yang sesungguhnya, bukan strategis yang kita tidak tahu di mana strategisnya," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak
Pemprov DKI bersama Kemenperin saat ini sedang mengkaji ulang IOMKI untuk perusahaan-perusahaan yang harusnya tutup.
Bila seluruh perusahaan yang mengajukan IOMKI dikabulkan, kata Anies, jumlah perusahaan yang bisa beroperasi selama PSBB itu tak terbendung.
"Bila tidak (strategis) kami akan minta untuk izin itu di-review oleh Kemenperin. Karena kalau tidak, jumlahnya tidak ada batasnya," kata Anies.
"Daftarnya (perusahaan yang diizinkan beroperasi) sekarang cukup panjang, sekarang sedang di-review bersama, nanti kami akan tegakkan itu semua," lanjutnya.
Baca juga: Anies Minta Kemenperin Kaji Ulang Perusahaan yang Kantongi Izin Beroperasi Selama PSBB
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.
Penjelasan Menperin
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.
Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB
Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.
"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.
Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.
Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan.
Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.
"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.