Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: Langgar PSBB Jakarta, 52 Perusahaan Ditutup Sementara

Kompas.com - 22/04/2020, 20:35 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta hingga kini telah menutup sementara 52 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 52 perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.

"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Andri berujar, ke-52 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.

Baca juga: Anies Ingin Perusahaan Strategis yang Hanya Beroperasi Saat PSBB Jakarta

Rinciannya, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 381 perusahaan yang diberi peringatan.

Dari jumlah 381 tersebut, 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.

Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.

Baca juga: Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.

Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.

Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan hanya perusahaan-perusahaan strategis yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan di Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com