JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta hingga kini telah menutup sementara 52 perusahaan/tempat kerja yang tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, 52 perusahaan itu harusnya tutup selama PSBB.
"52 perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Andri berujar, ke-52 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.
Baca juga: Anies Ingin Perusahaan Strategis yang Hanya Beroperasi Saat PSBB Jakarta
Rinciannya, 9 perusahaan di Jakarta Pusat, 15 perusahaan di Jakarta Barat, 8 perusahaan di Jakarta Utara, 2 perusahaan di Jakarta Timur, dan 18 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 381 perusahaan yang diberi peringatan.
Dari jumlah 381 tersebut, 313 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB.
Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"68 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.
Baca juga: Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak
Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.
Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta. Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.
Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan hanya perusahaan-perusahaan strategis yang diizinkan beroperasi selama PSBB diterapkan di Jakarta.