JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 saat ini dipantau oleh Kementerian Hukum dan HAM serta aparat kepolisian.
Apabila kembali berbuat kriminal, maka hak asimilasi napi tersebut akan dicabut Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka harus kembali ke dalam lembaga permasyarakatan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan majelis hakim.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Polisi jika Ingin Lapor Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya
Namun, para residivis yang kembali tertangkap nantinya tak akan langsung digabungkan dengan narapidana lain. Mereka akan ditahan di sel khusus selama 14 hari.
Langkah tersebut untuk memastikan residivis tersebut terinfeksi Covid-19 atau tidak.
"Karena ini kan kita lagi musim pandemi, itu mungkin akan diisolasi terlebih dahulu 14 Hari bicara kesehatannya," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas 1 Jakarta Timur - Jakarta Utara Christin Sari dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).
Christin mengatakan, petugas tentu tak mengetahui, apakah residivis tersebut sudah terpapar Covid-19 atau tidak selama di luar lapas.
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan
Untuk itu, setelah ditangkap kembali, perlu dilakukan isolasi terhadap residivis tersebut.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar petugas dan penghuni lapas tidak terinfeksi Covid-19.
Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
Program asimilasi Covid-19 oleh pemerintah disorot karena sejumlah napi kembali melakukan tindak pidana.
Di wilayah Jakarta Utara saja, tiga orang residivis asimilasi tertangkap polisi karena melakukan aksi kriminal.
Bahkan salah satu diantaranya ditembak mati polisi karena menyerang petugas dengan senjata tajam.
Baca juga: Baru Tiga Hari Bebas karena Asimilasi Covid-19, Seorang Residivis Curi Ponsel Warga di Jakut
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/2020).
Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Jumlah tersebut didapat dari hasil penghitungan hingga Senin pagi pukul 07.00 WIB yang dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan.
Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi. Sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.
Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.
Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.