Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan karyawan positif Covid-19 yang bekerja di PT Yamaha Music Manufacturing.
Produsen alat musik itu merupakan salah satu perusahaan yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di salah satu perusahaan yang dapat IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri), pekerjanya positif Covid-19," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Diperpanjang, Tak Ada Lagi Toleransi, Semua Pelanggaran Akan Ditindak
Andri telah melakukan sidak ke PT Yamaha Music Manufacturing pada Selasa (21/4/2020) kemarin.
Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut tutup pasca-ditemukannya karyawan positif Covid-19 di sana.
Sebab, berdasarkan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di Jakarta, aktivitas perusahaan wajib dihentikan sementara minimal 14 hari kerja apabila ditemukan karyawan yang menjadi pasien Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 Huruf c Nomor 9 pergub tersebut.
"Perusahaan tersebut langsung tutup 14 hari ke depan," kata Andri.
Baca selengkapnya di sini.
Polisi akan melarang kendaraan pribadi baik motor dan mobil serta kendaraan umum untuk keluar wilayah Jabodetabek.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek.
"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Sambodo dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Ini 19 Titik Pantau yang Dijaga Polisi untuk Cegah Pemudik
Sambodo menegaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih boleh masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.
Selain itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari arah Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," kata Sambodo.
Sementara itu, kata Sambodo, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.