Larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum mengangkut penumpang.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos pemeriksaan di jalur tikus dan perbatasan.
Sambodo menegaskan, penyekatan kendaraan tidak diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang, logistik, dan pengangkut kebutuhan pokok.
Tak hanya itu, polisi juga tidak membatasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari kota penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Mobilitas masyarakat masih diperbolehkan selama mengikuti aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pasalnya, masih banyak para pekerja dari kota-kota penyangga yang beraktivitas di Jakarta.
Menurut Sambodo, pembatasan mobilitas masyarakat hanya diterapkan pada masyarakat Jabodetabek yang akan melakukan mudik.
"Pergerakan orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih diperbolehkan. Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta," kata Sambodo.
"Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya masih membahas pembatasan mobilitas kendaraan yang akan masuk wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten.
"Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," ujar Sambodo.
Untuk sementara, polisi akan menyuruh kembali (balik arah) kendaraan pribadi dan angkutan umum yang nekat hendak mudik.
"Jadi, di titik-titik penyekatan tersebut bagi yang akan coba-coba melanggar melewati Jabodetabek tanpa izin ini akan kami putar balikkan ke arah Jakarta," ungkap Sambodo.
Hingga saat ini, polisi masih menunggu keputusan pemerintah terkait penerapan sanksi bagi kendaraan yang nekat keluar wilayah Jabodetabek.
"Sanksinya sampai nanti kami ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah. Kepada yang melanggar ini, akan kami putar balikkan," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.