JAKARTA, KOMPAS.com - Pendistribusian bantuan sosial (bansos) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga dengan ekonomi rentan sudah memasuki hari ke-15.
Bantuan tersebut diserahkan ke pengurus RT dan RW di masing-masing wilayah untuk dibagikan kepada warga miskin dan rentan miskin.
Data warga yang tergolong miskin mengandalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data penerima bantuan Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, hingga Data UMP.
Meski demikian, fakta di lapangan mengatakan pendistibusian bansos ini masih banyak yang salah sasaran.
Baca juga: Data Kacau, Anggota DPRD DKI Jakarta Justru Masuk Daftar Penerima Bansos
Hal ini lantaran, ada warga yang mampu justru terdaftar sebagai penerima bansos.
Salah satu kejadian bansos salah sasaran adalah saat sejumlah warga RW 07, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara mengembalikan bansos yang mereka terima.
Camat Kelapa Gading M Harmawan mengatakan, setidaknya ada 20 paket sembako (sembilan bahan pokok) yang dikembalikan warga.
"Dikembalikannya hari Senin atau Selasa lalu," kata Harmawan dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Minggu (19/4/2020).
Tak hanya pengembalian, sejumlah warga Kelapa Gading bahkan ada yang memilih membagi-bagikan kembali bantuan sosial yang mereka terima kepada warga yang lebih membutuhkan.
Harmawan mengatakan, pengembalian bantuan sosial tersebut terjadi karena warga penerima bantuan sosial merasa mampu menghadapi PSBB ini.
Baca juga: Namanya Masuk dalam Daftar Penerima Bansos, Anggota DPRD DKI: Main Comot Saja Itu
"Jadi bukan menolak, mengembalikan. Mereka berterimakasih dan apresiasi terhadap program Pak Gubernur. Tapi karena mereka masih mampu dan punya persediaan makanan, mereka menitipkan untuk mengalihkan bantuan kepada warga yang lebih membutuhkan," ucap Harmawan.
Terkait alasan mengapa warga mampu tersebut mendapat bantuan, Harmawan menyampaikan bahwa soal pendataan berada di tingkat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dasar dari pembagian bansos tersebut adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta.
Di dalam Kepgub tersebut tercantum nama, alamat, nomor kepala keluarga (KK), serta profesi warga penerima bantuan sosial (bansos).
Sejak awal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan bahwa penerima bansos merupakan warga miskin dan rentan miskin.
Baca juga: Bansos Bermasalah, Warga Mustika Jaya Bantu Tetangga yang Terdampak Covid-19