JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).
Sidang dimulai sejak Kamis pagi sekitar pukul 10.00 WIB secara online. Humas PN Jakbar Eko menyebut agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
"Iya dijadwalkan hari ini pemeriksaan saksi, pukul 10.00 WIB. Sidang secara online," kata Eko melalui pesan singkat, Kamis.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menyediakan live streaming untuk masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Penusukan Wiranto Digelar di PN Jakbar Secara Online
"Tidak ada streaming," ucap Eko.
Sebelumnya sidang perdana digelar pada Kamis (9/4/2020) atau dua minggu yang lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam suasana pandemi corona, pihak pengadilan tidak menghadirkan terdakwa dalam hal ini Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Para terdakwa mengikuti sidang secara online dengan video telekonferensi.
Dalam sidang perdana, terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, sempat menganggap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 menaiki helikopter untuk menangkap dirinya karena dia sudah berbaiat pada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto mengatakan, Abu Rara sempat khawatir dan merasa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah polisi menangkap anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Bekasi, Abu Zee pada September 2019.
Baca juga: Penusuk Wiranto Pikir Densus 88 Naik Helikopter untuk Tangkap Dirinya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan