DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menerbitkan surat edaran berisi pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 di Depok.
Edaran yang terbit Rabu (22/4/2020) itu memuat 13 poin pedoman ibadah dan aktivitas selama Ramadhan dan Idul Fitri yang intinya melarang warga, khususnya umat Islam di Depok berkerumun.
Pertama, Idris meminta, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Baca juga: Pemkot Tangsel Larang Keras Kegiatan Sahur on The Road Selama Ramadhan
"Tilawah atau tadarus Al Quran juga dilakukan di rumah masing-masing," kata dia.
Idris juga melarang penyelenggaraan acara buka puasa bersama yang lazim digelar di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan mushala, maupun tempat-tempat lain.
Kegiatan pesantren kilat juga hanya boleh dilakukan secara virtual melalui media elektronik.
"Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan," ujar Idris.
Idris juga meminta umat Islam di Depok tak melakukan itikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan di masjid atau mushala.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Besok, Tak Ada Lonjakan Penumpang di Stasiun Pasar Senen
Salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di lapangan, kata Idris, juga ditiadakan.
"Salat tarawih keliling dan takbiran kelliling juga ditiadakan," lanjut dia.
Mengenai zakat, Idris mempersilakan umat Islam tetap menunaikan kewajibannya.
Petugas pengumpul dan pendistribusian zakat tetap melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama RI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
"Namun dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan protokol kesehatan: menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker," jelas Idris.
Baca juga: Jelang Penerapan Larangan Mudik, Kendaraan yang Keluar Jabodetabek Meningkat di GT Cikampek Utama
Ia juga meminta umat Islam melakukan aktivitas halal bi halal melalui perangkat teknologi informasi.
Selain itu, sehubungan dengan telah ditetapkannya Depok sebagai wilayah PSBB, ia melarang para perantau di Depok mudik ke kampung halaman dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri.
Larangan mudik bukan hanya berlaku untuk umat Islam, tetapi bagi seluruh warga Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.