JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melobi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Lobi yang dimaksud berkait dengan persoalan ratusan perusahaan yang masih beroperasi di tengah wabah Covid-19. Apalagi perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah sektor yang dikecualikan.
"Harus (melobi), harus ada koordinasi dengan kementerian supaya sejalan untuk menyukseskan PSBB. Pengawasan bagi sektor perusahaan ini memang perlu lebih diperketat lagi, karena memang pergerakan orang saat PSBB ini masih banyak, mereka terpaksa bekerja karena perusahaannya masih beroperasi," ucap Prasetio saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: UPDATE: Langgar PSBB Jakarta, 52 Perusahaan Ditutup Sementara
Selain 11 sektor usaha yang dikecualikan, Prasetio mendorong agar Pemprov DKI memberi penegasan bagi yang tetap beroperasi.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyarankan agar Pemprov bisa mengecualikan bagi sektor perusahaan tekstil dan garmen untuk dapat beroperasi.
"Tetapi mereka yang menghasilkan alat pelindung diri. Ini harus didukung untuk memberdayakan juga hasilnya ke UKM agar roda perekonomian tetap berjalan. Dari pada harus impor lebih baik kita memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan APD tenaga medis kita," kata dia.
Baca juga: Anies Ingin Perusahaan Strategis yang Hanya Beroperasi Saat PSBB Jakarta
Anies sendiri mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta bersama Kemenperin sedang mengkaji ulang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta.
Dengan izin itu, perusahaan yang harusnya tutup selama PSBB diketahui bisa tetap beroperasi.
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies berujar, pemerintah hanya akan mengizinkan perusahaan di sektor-sektor strategis yang bisa beroperasi.
Baca juga: Anies: Perusahaan Jangan Curi-curi, Ke Depan Kami Akan Jatuhi Sanksi!
Anies meminta agar perusahaan yang diberi izin oleh Kemenperin adalah benar- benar industri strategis. Jika tidak, maka akan ada banyak perusahaan yang masih tetap akan beroperasi.
Hingga saat ini, Kemenperin telah menerbitkan IOMKI terhadap 721 perusahaan di Jakarta.
Kemenperin juga telah menerbitkan IOMKI untuk 4.233 perusahaan di Jawa Barat dan 2.351 perusahaan di Tangerang, Banten.
Dengan IOMKI, perusahaan-perusahaan tersebut bisa tetap beroperasi selama PSBB diterapkan, meskipun perusahaan itu termasuk kategori usaha yang harusnya berhenti beroperasi selama PSBB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.