JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro kembali memperpanjang masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap hingga 22 Mei 2020, mengikuti masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta.
Awalnya, pencabutan sementara kebijakan ganjil genap akibat pandemi Covid-19 diberlakukan selama dua pekan mulai 16 hingga 29 Maret 2020.
Kemudian, pencabutan sementara kebijakan itu diperpanjang sebanyak tiga kali, mulai 5, 19, hingga 23 April 2020.
"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap diperpanjang dan ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Anies: Pelanggar PSBB Tidak Akan Diberi Peringatan Lagi, tapi Langsung Ditindak
Fahri mengatakan, polisi akan mengevaluasi kembali masa pencabutan kebijakan gage usai berakhir pada 22 Mei 2020.
"Mengikuti masa PSBB dan nanti akan dilakukan evaluasi kembali," ungkap Fahri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020.
Baca juga: Anies Sebut Jumlah Pemakaman dengan Protap Covid-19 Menurun
PSBB diperpanjang karena kasus positif Covid-19 di Ibu Kota masih terus meningkat.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Selama PSBB, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
Warga juga diwajibkan menggunakan masker apabila keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.