JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tengah berusaha memberikan pendampingan hukum terhadap aktivis sekaligus pegiat demokrasi Ravio Patra di Polda Metro Jaya.
Ravio dikabarkan ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyebaran pesan bernada provokasi.
"Iya, mereka (LBH Jakarta) sudah di Polda (Metro Jaya)," kata Ketua YLBHI Asfinawati saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Aktivis Ravio Patra Disebut Ditangkap Polisi Setelah Akun WhatsApp-nya Diretas
Kendati demikian, kata Asfinawati, pihak LBH Jakarta belum dapat menemukan keberadaan Ravio.
Alasannya, jajaran Polda Metro Jaya mengaku belum mendapat informasi terkait penangkapan Ravio.
"Tadi teman (LBH Jakarta) yang di sana belum ketemu dengan Ravio karena polisi bilang tidak ada di sana (Polda Metro Jaya)," ujar Asfinawati.
Ravio dikabarkan ditangkap oleh kepolisian atas dugaan penyebaran pesan bernada provokasi. Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto.
Damar menduga penangkapan Ravio berkaitan dengan pesan berantai yang dikirim melalui nomor WhatsApp milik Ravio.
Damar menjelaskan, awalnya Ravio menceritakan tentang peretasan akun WhatsApp miliknya pada Rabu (22/4/2020).
Selang dua jam, Ravio akhirnya bisa mengakses kembali akun WhatsAppnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan