Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Abu Rara Minta Maaf karena Lukai Ajudan Wiranto

Kompas.com - 23/04/2020, 16:39 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara meminta maaf kepada ajudan Wiranto, Ahmad Fuad Syauqi karena melukainya dengan senjata tajam.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Abu Rara, Faris, dalam sidang telekonferens agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak (Fuad). Memang benar ada kejadian itu, hanya ditujukan pada Pak Wiranto," ujar Abu Rara melalui Faris, seperti dikutip Antara.

Baca juga: Saksi: Abu Rara Penusuk Wiranto Sempat Berontak Saat Ditangkap Polisi

Kemudian Abu Rara meminta maaf kembali pada orang-orang yang terluka karena terkena imbas penusukan darinya dan istrinya, Fitria Diana.

Dalam persidangan hari ini, saat bersaksi Fuad mengatakan, Abu Rara sempat berontak saat hendak ditangkap polisi.

"Iya, berontak dia. Pada saat diambil pisaunya, dia berontak," ujar Fuad kepada majelis hakim.

Baca juga: Penusuk Wiranto Pikir Densus 88 Naik Helikopter untuk Tangkap Dirinya

Dari keterangan Fuad, Abu Rara pada saat kejadian tersebut mengenakan baju koko.

Dia kemudian menusuk Wiranto yang turun dari mobil, ketika akan menuju helipad dengan berjalan kaki.

Fuad melihat kejadian tersebut dari jarak dua meter dari lokasi kejadian, kemudian berusaha melindungi Wiranto dengan memeluknya dari depan.

Akibatnya, dia tertusuk pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto di dada kiri dan bahu kanan.

Abu Rara sempat lari dari kejaran pihak kepolisian. Setelah diamankan, dia berusaha meronta-ronta dan memberontak, mengancam melukai orang lain di sekitarnya.

Namun Abu Rara berhasil ditangkap pihak kepolisian bersama istrinya Fitria Diana.

Hal tersebut dibenarkan oleh Abu Rara yang menyaksikan keterangan Fuad di Lembaga Pemasyarakatan Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Sidang tersebut dilakukan dengan metode telekonferensi, dengan menghadirkan para saksi, penasehat hukum dan terdakwa secara daring.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com