BOGOR, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghentikan operasional perjalanan kereta api Pangrango relasi Bogor-Sukabumi mulai Jumat (24/4/2020).
Hal itu dilakukan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik di tahun ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerah.
Kahumas PT KAI Daerah Operasi (Daop) I Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, imbas dari larangan mudik itu, seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal tidak dioperasikan.
Baca juga: Larangan Mudik, KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Kereta Jarak Jauh Jakarta dan Bandung Mulai 24 April
Eva menyebut, sebanyak enam jadwal keberangkatan kereta api Pangrango tujuan Bogor-Sukabumi dibatalkan.
Selain KA Pangrango, jadwal lainnya yang juga dibatalkan adalah KA Merak (Rangkasbitung-Merak PP), KA Walahar (Tanjung Priok-Purwakarta PP), KA Jatiluhur (Tanjung Priok-Cikampek PP), dan KA Siliwangi (Sukabumi-Ciranjang).
"Untuk perjalanan KA lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan seluruhnya terdapat 31 perjalanan," kata Eva, Kamis (23/4/2020).
Eva menambahkan, untuk perjalanan KA jarak jauh yang juga dibatalkan adalah KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya.
"Secara total terdapat 70 perjalanan KA jarak jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan. Dari 70 KA tersebut, 67 KA diantaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur," jelasnya.
Eva pun menyampaikan kepada calon penumpang yang sudah memiliki tiket, dapat menghubungi layanan center KAI di 121 untuk refund.
Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.
Pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA jarak jauh dan lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking.
Baca juga: KCI Kerahkan Kereta Tambahan Antisipasi Kepadatan Penumpang Selama PSBB
"Pembatalan ini untuk sementara ditetapkan hingga 30 April 2020, sambil dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan. Jika terdapat perpanjangan waktu maka akan diinformasikan kembali secara resmi," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.