JAKARTA, KOMPAS.com - Ada sejumlah prosedur yang harus dijalani untuk mengobati pasien Covid-19 dengan menggunakan plasma darah pasien yang sembuh dari penyakit tersebut.
Prosedur itu mulai dari seleksi donor yang merupakan pasien sembuh Covid-19 hingga proses transfusi.
"Jadi ada prosesnya, ada protokol yang harus dilewati," ujar Ketua Bidang Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Linda Lukitari Waseso saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).
Linda mengatakan, PMI akan terlebih dahulu memastikan calon donor memenuhi syarat.
Baca juga: PMI Jemput Bola Cari Plasma Darah Pasien Sembuh untuk Pengobatan Covid-19
Syarat itu mulai dari usia, harus pernah mendonorkan darah, hingga tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid).
PMI baru akan mengambil plasma convalescent bila calon donor memenuhi syarat. Plasma convalescent akan diambil lebih kurang 500 cc dan dimasukkan ke dalam beberapa kantong.
Sampel plasma yang telah diambil kemudian akan diperiksa di Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
"Sekitar 100 cc yang diperiksakan. Itu akan ada netralisasi virus, kemudian diperiksa besaran antibodinya karena kalau sesuai referensi itu 1/320 titer," kata Linda.
Eijkman kemudian akan memberitahukan hasil pemeriksaan sampel plasma convalescent tersebut kepada PMI.
Apabila hasilnya baik, plasma yang telah diambil bisa digunakan untuk menyembuhkan pasien Covid-19.
Baca juga: Ini Syarat bagi Pasien Sembuh yang Ingin Donorkan Plasma Darah untuk Pengobatan Covid-19
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan