JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akan melakukan penyekatan di wilayah Jabodetabek menjelang diberlakukannya larangan mudik lebaran mulai Jumat (24/4/2020).
Hal itu dilakukan dengan mendirikan 19 titik pos pengamanan terpadu yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan sekaligus menjadi lokasi pemeriksaan kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa penyekatan tersebut hanya berupa pembatasan kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar wilayah Jabodetabek.
Sementara di dalam wilayah Jabodetabek, kendaraan pribadi dan angkutan tetap bisa diperbolehkan melintas.
Dia juga membantah adanya penutupan jalan selama pelaksanaan larangan mudik nanti.
"Enggak ada (penutupan jalan)," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Jasa Marga Akan Tutup Tol Layang Jakarta-Cikampek Malam Ini
Dia mencontohkan, warga atau pekerja dari kota Bekasi masih bisa berangkat bekerja ke Jakarta, begitu juga sebaliknya.
Hal itu juga berlaku untuk semua wilayah Jabodetabek yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Yang dibatasi adalah pergerakan manusia keluar dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi," kata Sambodo.
Lebih lanjut, khusus kendaraan angkutan barang atau logistik, seperti pengangkut kebutuhan pokok masih dapat keluar dan masuk ke area Jabodetabek.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Terminal Kalideres Justru Kebanjiran Warga yang Pulang Kampung
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.