JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mencatat baru satu dari total 1.900 warga binaan program asimilasi yang kembali terlibat kriminal.
"Sejauh ini hanya satu orang saja yang kembali berulah, kini sedang kami tangani," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono di Jakarta, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip Antara.
Bambang mengatakan, dari hasil evaluasi 1.899 lainnya telah kembali ke masyarakat dan menjalani hidup dengan layak.
Baca juga: Residivis yang Dapat Asimilasi Akan Ditempatkan di Sel Khusus Selama 14 Hari
Sedangkan satu warga binaan asimilasi yang terbukti secara hukum melakukan kejahatan, saat ini telah dikembalikan ke tahanan.
Dikatakan Bambang, warga binaan itu telah dibuat berita acara pemeriksaan sesuai petunjuk Menteri Hukum dan HAM di internal Kemenkumham.
Dengan adanya satu kasus itu, Bambang berharap tak ada lagi warga binaan yang melanggar hukum.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan semua unsur dengan mengabarkan mereka bahwa warga binaan asimilasi yang sudah keluar juga terus diawasi.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Polisi jika Ingin Lapor Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya
"Karena kalau sampai berulah lagi, hukumannya akan ditambah untuk memberi efek jera," ujarnya.
Bambang menambahkan, program asimilasi di DKI akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.
"Ada beberapa program yang sedang kita siapkan berupa jaring pengaman sosial terhadap warga binaan yang diasimiliasi dengan dukungan kementerian sosial," katanya.
Tujuan dari program itu untuk membuat yang bersangkutan tenang di rumah dan tidak perlu keluar rumah, apalagi melakukan tindakan kriminal.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas 1 Jakarta Timur - Jakarta Utara Christin Sari sebelumnya mengatakan, jika napi program asimilasi kembali berbuat kriminal, maka hak asimilasi napi tersebut akan dicabut.
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan
Mereka harus kembali ke dalam lembaga permasyarakatan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan majelis hakim.
Namun, para residivis yang kembali tertangkap nantinya tak akan langsung digabungkan dengan narapidana lain.
Mereka akan ditahan di sel khusus selama 14 hari. Langkah tersebut untuk memastikan residivis tersebut terinfeksi Covid-19 atau tidak.