Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kanwilkumham DKI: Baru Satu Warga Binaan Asimilasi yang Terlibat Kriminal

Kompas.com - 23/04/2020, 18:51 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta mencatat baru satu dari total 1.900 warga binaan program asimilasi yang kembali terlibat kriminal.

"Sejauh ini hanya satu orang saja yang kembali berulah, kini sedang kami tangani," kata Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono di Jakarta, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip Antara.

Bambang mengatakan, dari hasil evaluasi 1.899 lainnya telah kembali ke masyarakat dan menjalani hidup dengan layak.

Baca juga: Residivis yang Dapat Asimilasi Akan Ditempatkan di Sel Khusus Selama 14 Hari

Sedangkan satu warga binaan asimilasi yang terbukti secara hukum melakukan kejahatan, saat ini telah dikembalikan ke tahanan.

Dikatakan Bambang, warga binaan itu telah dibuat berita acara pemeriksaan sesuai petunjuk Menteri Hukum dan HAM di internal Kemenkumham.

Dengan adanya satu kasus itu, Bambang berharap tak ada lagi warga binaan yang melanggar hukum.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan semua unsur dengan mengabarkan mereka bahwa warga binaan asimilasi yang sudah keluar juga terus diawasi.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Polisi jika Ingin Lapor Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya

"Karena kalau sampai berulah lagi, hukumannya akan ditambah untuk memberi efek jera," ujarnya.

Bambang menambahkan, program asimilasi di DKI akan berlangsung hingga 31 Desember 2020.

"Ada beberapa program yang sedang kita siapkan berupa jaring pengaman sosial terhadap warga binaan yang diasimiliasi dengan dukungan kementerian sosial," katanya.

Tujuan dari program itu untuk membuat yang bersangkutan tenang di rumah dan tidak perlu keluar rumah, apalagi melakukan tindakan kriminal.

Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas 1 Jakarta Timur - Jakarta Utara Christin Sari sebelumnya mengatakan, jika napi program asimilasi kembali berbuat kriminal, maka hak asimilasi napi tersebut akan dicabut.

Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan

Mereka harus kembali ke dalam lembaga permasyarakatan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan majelis hakim.

Namun, para residivis yang kembali tertangkap nantinya tak akan langsung digabungkan dengan narapidana lain.

Mereka akan ditahan di sel khusus selama 14 hari. Langkah tersebut untuk memastikan residivis tersebut terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com