JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sekitar 1.900 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) di DKI Jakarta telah dibebaskan melalui program asimilasi Covid-19.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Bambang Sumardiono mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang kembali melakukan tindak kriminal dan harus mendekam kembali ke penjara.
"Hanya satu (warga binaan pemasyarakatan) dari 1.900 napi yang dibebaskan dari DKI, dan kita berharap tidak ada lagi," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Residivis yang Dapat Asimilasi Akan Ditempatkan di Sel Khusus Selama 14 Hari
Adapun seorang narapidana itu kini sudah ditangkap oleh polisi dan telah kembali ke penjara.
Bambang menambahkan bahwa pihak terus berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk mengawasi narapidana yang sudah bebas dan berada di tengah masyarakat.
"Kita terus koordinasi dengan semua unsur dengan mengabarkan mereka bahwa napi yang sudah keluar itu juga diawasi. Sekarang ini, Kepala Divisi Pemasyarakatan saya juga sudah merencanakan dan segera terlaksana mengenai jaringan pengaman sosial terhadap WBP yang diasimiliasi dengan dukungan Kementerian Sosial. Sehingga nantinya mereka tenang di rumah dan tidak perlu keluar rumah," ujar Bambang.
Diketahui, hingga Senin (20/4/2020) lalu, diketahui 38.822 narapidana telah dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, ada 30 napi yang kembali melakukan kejahatan.
"Itu awalnya cuma 13 (orang), dan sekarang ada 30 (orang)," kata Argo melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.