Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE: 71 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta

Kompas.com - 23/04/2020, 19:23 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 19 perusahaan pada Kamis (23/4/2020) ini karena tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Penutupan sementara perusahaan pada hari ini menambah panjang daftar perusahaan yang ditutup sementara sejak sidak dimulai pada 14 April lalu.

Totalnya menjadi 71 perusahaan yang ditutup sementara.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu seharusnya tutup selama PSBB.

Baca juga: 49 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB di Bekasi atas Izin Kemenperin

"71 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis.

Andri berujar, ke-71 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.

Rinciannya, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, ada 431 perusahaan yang diberi peringatan.

Dari jumlah 431 tersebut, 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"76 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.

Pemprov DKI mewajibkan seluruh aktivitas perkantoran dihentikan selama PSBB diterapkan, kecuali 11 sektor yang tetap boleh beroperasi.

Sektor yang dibolehkan beroperasi, yakni kesehatan; bahan pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Lobi Kemenperin agar Batalkan Izin Operasi Perusahaan Selama PSBB

Namun, dalam pelaksanaannya, banyak perusahaan di luar 11 sektor tersebut yang tetap beroperasi selama PSBB karena mendapatkan izin IOMKI dari Kemenperin.

Izin itu diterbitkan sejak sebelum PSBB diterapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com