JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menutup sementara 19 perusahaan pada Kamis (23/4/2020) ini karena tetap menjalankan aktivitas selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.
Penutupan sementara perusahaan pada hari ini menambah panjang daftar perusahaan yang ditutup sementara sejak sidak dimulai pada 14 April lalu.
Totalnya menjadi 71 perusahaan yang ditutup sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan-perusahaan itu seharusnya tutup selama PSBB.
Baca juga: 49 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB di Bekasi atas Izin Kemenperin
"71 perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan (harus tutup) namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Kamis.
Andri berujar, ke-71 perusahaan itu tersebar di lima wilayah kota.
Rinciannya, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 17 perusahaan di Jakarta Barat, 16 perusahaan di Jakarta Utara, 3 perusahaan di Jakarta Timur, dan 23 perusahaan di Jakarta Selatan.
Selain perusahaan yang ditutup, ada 431 perusahaan yang diberi peringatan.
Dari jumlah 431 tersebut, 355 perusahaan termasuk jenis usaha yang dibolehkan beroperasi selama PSBB. Perusahaan-perusahaan itu diberi peringatan karena tidak melaksanakan seluruh protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"76 perusahaan lainnya yang tidak dikecualikan (seharusnya tutup), namun memiliki izin Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya, namun masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan," kata Andri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.