JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Polsek Jagakarsa menangkap komplotan pemuda yang ingin melakukan tawuran di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Komplotan yang terdiri dari 12 pemuda ini ditangkap pada Kamis (23/4/2020) dini hari.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Choiron El Atiq menjelaskan, awalnya jajaran Polsek Jagakarsa menggelar patroli rutin di Jalan Kahfi.
Baca juga: Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Polisi jika Ingin Lapor Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya
Di tengah patroli, polisi melihat gerombolan anak muda yang mencurigakan.
Ketika diperiksa, salah satu dari mereka ternyata membawa senjata tajam jenis celurit.
Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Setelah diperiksa, mereka biasa mengajak tawuran kelompok lain lewat media sosial," kata Choiron di Mapolsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan
Menurut polisi, para pemuda ini merakit sendiri senjata tajam. Ditemukan berbagai bahan dan peralatan pembuatan senjata tajam di rumah tersangka.
"Bahan mentahnya ada, gerindanya ada. Kita temukan di salah satu rumah tersangka," ujar dia.
Atas perbuatannya, ke-12 pemuda ini dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan kurungan maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.