Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi

Kompas.com - 23/04/2020, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber Warta Kota

BEKASI, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polsek Setu, Bekasi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Kecamatan Setu.

Pengungkapan berawal dari informasi warga dan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Setu.

"Jadi hasil informasi dan kami lakukan penyelidikan dikantongi identitas dan pergerakan pelaku," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kamis (23/4/2020), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.

Baca juga: Ini Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi untuk Cegah Warga Mudik

Dari hasil penyelidikan, dikantongi tiga identitas pengedar narkoba, yakni AS alias Nawi (41), MS alias Bule (22), dan AP alias Anas (43).

Proses penangkapan, kata Dedi, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.

"Saat bertemu kita langsung lakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu," terang dia.

Dedi menjelaskan, pihaknya awalnya melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Raya Setu, Selasa (21/4/2020).

Dari tangan AS, didapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 103,44 gram, dan satu paket sabu seberat 79,28 gram.

Setelah penangkapan AS, sambung Dedi, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS.

Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 17,2 gram, satu paket sabu dengan berat 2,2 gram, satu paket dengan sabu seberat 1,8 gram, dan satu paket sabu dengan berat 1 gram.

"Total keseluruhan sekira 200 gram sabu, kita juga amankan handphone dan motor pelaku," kata Dedi.

Dedi menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tengah memburu satu orang pengedar lainnya berinisal AP.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap, rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dedi menduga para pengedar memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yang mereka pikir tak ada petugas yang mengawasi.

"Diduga sengaja memafaatkan situasi, yang kita petugas lagi sibuk PSBB dan kondisi sepi," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Warta Kota
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com