Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Manfaatkan Situasi PSBB, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia Diciduk Polisi

Kompas.com - 23/04/2020, 20:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

Sumber Warta Kota

BEKASI, KOMPAS.com - Unit Narkoba Polsek Setu, Bekasi menangkap dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Kecamatan Setu.

Pengungkapan berawal dari informasi warga dan penyelidikan Unit Narkoba Polsek Setu.

"Jadi hasil informasi dan kami lakukan penyelidikan dikantongi identitas dan pergerakan pelaku," kata Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana, Kamis (23/4/2020), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.

Baca juga: Ini Empat Titik Penyekatan di Kota Bekasi untuk Cegah Warga Mudik

Dari hasil penyelidikan, dikantongi tiga identitas pengedar narkoba, yakni AS alias Nawi (41), MS alias Bule (22), dan AP alias Anas (43).

Proses penangkapan, kata Dedi, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura melakukan transaksi pembelian.

"Saat bertemu kita langsung lakukan penangkapan. Ditemukan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu," terang dia.

Dedi menjelaskan, pihaknya awalnya melakukan penangkapan terhadap AS di Jalan Raya Setu, Selasa (21/4/2020).

Dari tangan AS, didapatkan barang bukti satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 103,44 gram, dan satu paket sabu seberat 79,28 gram.

Setelah penangkapan AS, sambung Dedi, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MS.

Dari tangan MS ditemukan sabu seberat 17,2 gram, satu paket sabu dengan berat 2,2 gram, satu paket dengan sabu seberat 1,8 gram, dan satu paket sabu dengan berat 1 gram.

"Total keseluruhan sekira 200 gram sabu, kita juga amankan handphone dan motor pelaku," kata Dedi.

Dedi menyebut pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan tengah memburu satu orang pengedar lainnya berinisal AP.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka yang ditangkap, rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Dedi menduga para pengedar memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yang mereka pikir tak ada petugas yang mengawasi.

"Diduga sengaja memafaatkan situasi, yang kita petugas lagi sibuk PSBB dan kondisi sepi," ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya penjara 20 tahun lebih ataupun hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Manfaatkan Pandemi Covid-19, Jaringan Malaysia-Indonesia Edarkan 200 Gram Sabu di Setu Bekasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com