Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bogor Imbau Warganya Tak Pakai Masjid untuk Ibadah Berjamaah Selama Ramadhan

Kompas.com - 23/04/2020, 21:27 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

BOGOR, KOMPAS.com - Warga Kota Bogor diimbau untuk sementara ini tidak menggunakan masjid untuk kegiatan shalat berjamaah maupun ibadah lainnya pada bulan Ramadhan.

Imbauan itu perlu dipatuhi untuk menekan penularan virus corona (COVID-19).

"Bulan Ramadhan tahun ini berbada dengan Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya. Bulan Ramadhan tahun ini ada pandemi COVID-19, jadi situasinya darurat. Hal ini perlu dipahami dan disikapi bersama, untuk kebaikan bersama," ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Pemkot Bogor Beri Insentif Penundaan dan Diskon Pajak

Menurut Dedie, untuk kegiatan ibadah di bulan Ramadhan, warga agar mengacu kepada arahan dari pemerintah pusat serta aturan dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.

Warga diminta mematuhi aturan menjaga jarak fisik dan melakukan isolasi mandiri di kediaman masing-masing.

Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama (MUI dan FKUB), kata dia, juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Baca juga: Anies Sebut APBD DKI Anjlok 53 Persen Gara-gara Covid-19

Isinya meminta warga Kota Bogor untuk sementara tidak melakukan kegiatan ibadah di rumah ibadah, baik masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya.

"Penerapannya, agar warga Kota Bogor untuk sementara menjalankan kegiatan shalat berjamaah dan ibadah lainnya di kediamannya masing-masing," katanya.

"Kalau beribadah bersama di rumah ibadah, itu jemaahnya ada anak-anak, pemuda, dewasa, dan ada juga usia lanjut. Kita tidak tahu apakah yang usia lanjut memiliki penyakit bawaan dan yang muda apakah sehat atau carier, sehingga berpotensi dapat terjadi penularan," tambah dia.

Baca juga: Pos Penyekatan di Tol Cimanggis Ditiadakan, Warga Jakarta Masih Bisa ke Bogor

Menurut dia, Pemerintah Kota Bogor bersama Forkopimda serta MUI dan FKUB, berupaya semaksimal mungkin agar warga Kota Bogor untuk sementara tidak menggunakan rumah ibadah untuk tempat beribadah bersama.

Dedie berharap, pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, sehingga aturan SKB itu dapat direvisi.

"Insya Allah kalau kita sabar, ikhlas, dan disiplin, maka kita harapkan pada 1 Syawal 1441 Hijriyah atau bertepatan dengan 24 Mei 2020, kita bisa melaksanakan Shalat Id bersama, menyambut hari kemenangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com