JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah menghentikan aktivitas bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang beroperasi di lokasi mereka.
Namun, Jumat (24/4/2020) pagi, sempat ada beberapa bus yang berangkat sembari menunggu dasar hukum pelarangan mudik oleh pemerintah pusat.
"Tadi kan dasar hukumnya baru keluar jam 07.30 WIB, jadi sebelum itu ada yang udah sempat berangkat," kata Kepala Terminal Tanjung Priok, Mulya saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Dilarang Mudik, Dua Bus AKAP Tetap Berangkat dari Terminal Bekasi meski Sudah Diingatkan
Namun ternyata setelah aturan itu keluar, bus-bus tersebut diminta putar balik oleh polisi yang berjaga.
Mereka sudah tidak bisa melewati jalan tol, ataupun jalan arteri untuk sampai ke tujuan masing-masing.
Mulya mengatakan, mulai dari pukul 08.00 WIB pagi tadi, aktivitas di Terminal Tanjung Priok sudah dihentikan.
Sejumlah warga yang memiliki tiket dari hari sebelumnya sempat datang, namun terpaksa kembali ke rumahnya masing-masing.
Baca juga: Cerita Perawat Pasien Covid-19, Pakai Diapers, hingga Tak Makan dan Minum 10 Jam
"Tadi paling cuma ada aktivitas pengembalian tiket buat yang udah punya dari hari sebelumnya," ucap Mulya.
Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.