Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Calon Penumpang Pesawat Bisa Reschedule atau Diganti Voucher Tiket

Kompas.com - 24/04/2020, 16:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring terbitnya larangan mudik, pemerintah juga melarang operasional pesawat komersial dari dan menuju wilayah/gabungan wilayah PSBB atau zona merah penyebaran Covid-19.

Namun, calon penumpang yang telanjur membeli tiket perjalanan masa larangan mudik masih bisa meminta pengembalian biaya tiket penuh atau 100 persen.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).

Baca juga: Larangan Mudik, 1.181 Kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek Dipaksa Putar Balik

"Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan,” bunyi Pasal 23 Permenhub tersebut.

Akan tetapi, pengembalian biaya tiket perjalanan kepada calon penumpang dilakukan tidak secara tunai.

Pasal 24 beleid yang sama mengatur lebih detail ketentuan pengembalian biaya tiket perjalanan tadi.

Pertama, dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk calon penumpang tanpa dikenakan biaya tambahan.

Kedua, mengubah rute penerbangan bagi calon penumpang, juga tanpa mengenakan biaya tambahan.

Rute dialihkan dari maupun menuju wilayah/gabungan wilayah yang tidak berstatus PSBB atau zona merah Covid-19.

Ketiga, maskapai penerbangan diminta mengalihkan besaran nilai biaya jasa penerbangan menjadi perolehan poin dalam keanggotaan/member untuk calon penumpang.

Poin itu, seperti lazimnya benefit selaku member, dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh maskapai.

Keempat, calon penumpang dapat diberikan kupon/voucher tiket yang nilainya setara biaya tiket yang telah dibeli.

Kupon tersebut berlaku minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, serta nantinya dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan lainnya.

Baca juga: Larangan Mudik, Pesawat Komersil Masih Bisa Angkut Penumpang di Luar Wilayah PSBB

Sebagai informasi, larangan mudik berlaku efektif per hari ini, Jumat (24/4/2020).

Selain pesawat komersial, angkutan darat dan laut serta perkeretaapian juga tak boleh bergerak menuju atau meninggalkan wilayah/gabungan wilayah PSBB dan zona merah penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com