JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda diberlakukan sampai 29 Mei 2020.
Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.
"Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020 dan diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Tempat Isolasi Mandiri untuk ODP Covid-19 dari Kawasan Padat Penduduk
Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.
"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi.
Baca juga: Pemkot Bogor Beri Insentif Penundaan dan Diskon Pajak
Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.
Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 331 pasien meninggal dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.