JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama penerapan larangan mudik, Terminal Terpadu Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan masih beroperasi, Jumat (24/4/2020).
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu mengatakan, mulai hari ini, layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah tidak tersedia di Terminal Terpadu Pulo Gebang selama penerapan larangan mudik.
Kendati demikian, layan bus dalam kota dan fasilitas pertokoan di dalam terminal masih beroperasi.
"Untuk pelayanan bus AKAP sudah tidak melayani, hanya bus dalam kota kaya Transjakarta (masih beroperasi) dan kios-kios jualan makanan, kopi dan pakaian," kata Bernad kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Viral Informasi RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Klarifikasi Camat Koja
Bernad menambahkan, meski larangan mudik sudah diterapkan, sejumlah calon penumpang masih ada yang berdatangan ke terminal.
Namun, petugas langsung memberikan pengarahan terkait penerapan larangan mudik kepada calon pemudik tersebut.
"Ada paling satu dua orang yang belum tahu (larangan mudik). Petugas kita jaga juga di pintu-pintu masuk tapi kan tidak bisa dilayani karena tidak ada busnya," ujar Bernad.
Hal sama juga terjadi di Terminal Bus Kampung Rambutan.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Seorang Tahanan Polsek Kalideres yang Kabur
Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni mengatakan, pihaknya juga hanya melayani bus dalam kota, seperti Transjakarta. Sedangkan untuk bus AKAP sudah tidak ada yang beroperasi.
"Sekarang sudah tidak ada layanan bus AKAP, cuma layanan bus dalam kota, seperti Transjakarta," ujar Made.
Presiden Joko Widodo melarang seluruh warga mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik ialah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Pelarangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kronologi Kaburnya 17 Tahanan Polsek Kalideres, Otak Pelarian Tewas Ditembak
Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.
Kebijakan ini langsung mulai diberlakukan pada hari ini, dan direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.
Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.