BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik mulai Jumat (24/4/2020) ini.
Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara masif ke daerah lain.
Bahkan, aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Namun, pada kenyataannya tak sedikit yang mengabaikan larangan itu.
Baca juga: Jumlah Pemudik dari Terminal Jatijajar Depok Melonjak 2 Hari Sebelum Larangan Mudik Berlaku
Pasalnya, masih banyak ditemui masyarakat yang nekat untuk mudik.
Salah satunya yang ditemukan pihak kepolisian pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasatlantas Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, awalnya ia menghentikan beberapa mobil dari arah Kalimalang menuju Bekasi yang dicurigai mengangkut penumpang banyak.
Karena bentuk mobilnya seperti mobil travel luar kota, akhirnya diberhentikan oleh petugas di Inspeksi Kalimalang, Sumber Arta.
“Dia melintas dari arah Jakarta ke Kalimalang, Bekasi. Ini rombongan mau mudik. Karena dalam kendaraan itu ada dua di depan, tiga orang di tengah, dan tiga orang lainnya di belakang,” ujar Ojo saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Lalu, karena curiga, petugas langsung menanyakan rombongan tersebut hendak pergi ke mana.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan