JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk tidak menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, tarif PBB-P2 tahun 2020 sama dengan tahun sebelumnya.
"Untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 tahun 2020, diberikan insentif perpajakan daerah berupa PBB-P2 tahun 2020 ditetapkan sama dengan tahun 2019 atau tidak ada kenaikan pembayaran PBB-P2," ujar Edi melalui siaran pers, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020
Edi menyampaikan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengenaan PBB-P2 untuk Tahun 2020.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak untuk membayar kewajibannya.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan," kata dia.
Baca juga: UPDATE 24 April: 76 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta
Selain tarif pajak yang tetap, Pemprov DKI juga menghapus denda atau sanksi administrasi bagi penunggak pajak yang melunasi pokok pajaknya sampai 29 Mei 2020.
"Terhadap tunggakan tahun-tahun sebelumnya juga diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran terhitung sejak 3 April sampai dengan 29 Mei 2020," ucap Edi.
Selama masa pandemi Covid-19, pembayaran pajak daerah bisa dilakukan melalui layanan Bank DKI, BRI, BNI, Mandiri, BTN, BRI Syariah, BCA, Danamon, CIMB Niaga, MNC Bank, Bukopin, Maybank, BJB, Bank Mega, dan OCBC NISP.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Hampir 500.000 Pekerja di Jakarta Terkena PHK
Pembayaran pajak juga bisa dilakukan di Kantor Pos Indonesia, Indomaret, Alfamart, Dan+Dan, Tokopedia, Traveloka, LinkAja!, Bukalapak, dan GoPay.
"Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak online melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id/ atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," tutur Edi.
Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.
Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sementara 331 pasien meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.
Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin.
Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.