Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Gagal Mudik Korban PHK, Cari Peluang Agar Bisa Pulang

Kompas.com - 24/04/2020, 20:27 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran terhitung mulai Jumat (24/4/2020) sampai Juni mendatang.

Semua transportasi darat, laut, maupun udara dilarang mengakut penumpang komersial selama periode tersebut.

Pelarangan mudik tersebut tentunya membuat kecewa sejumlah orang yang sudah merencakan kepulangannya ke kampung halaman pada moment Ramadhan dan Lebaran.

Baca juga: Bus Nekat Beroperasi saat Larangan Mudik, Siap-siap Harus Putar Balik

Sebagaimana yang dialami Rewina (30), warga di Jakarta Barat yang berencana pulang ke kampung halamannya di Medan pada Ramadhan tahun ini.

Dia merasa kecewa karena sudah berniat untuk sementara waktu tinggal di kampung halaman sambil mencari pekerjaan baru, karena sejak akhir Maret lalu Rewina diputus hubungan kerja (PHK) oleh kantornya.

Rewina juga sudah terlanjur mengemas barang-barangnya dan membeli tiket pesawat jauh sebelum adanya larangan mudik.

“Kalau di sini siapa yang nanggung biaya ini itu, setidaknya saya sampai dulu deh di rumah. Kalau sudah di sana lebih tenang, ada keluarga,” ujar Rewina kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Rewina telah membeli tiket pesawat untuk penerbangan Senin (27/4/2020) dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Kualanamu, Medan.

Namun, rencana harus batal karena adanya kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah.

Terlebih dia mendapatkan kabar bahwa bandara tutup dan pesawat komersial dilarang mengangkut penumpang.

“Saya jadi bingung, karena sudah enggak bisa ngapa-ngapain di Jakarta. Sudah enggak kerja, enggak bisa pulang pula," ungkapnya.

Rewina mengatakan, saat ini masih terus mencari informasi mengenai larangan mudik dan jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dia juga berencana datang langsung ke bandara tersebut memastikan apakah dia masih bisa melakukan penerbangan menuju kampung halamannya atau tidak sama sekali.

“Tetap mau coba datang sih, niatnya Sabtu pagi. Untuk setidaknya tahu ada peluang buat balik atau enggak. Emang sih peluangnya kecil banget, tapi usaha banget lah biar sebisa mungkin pulang,” kata dia.

“Kalau emang tetap enggak bisa ya sudah pasrah aja, reschedule tiket Senin sampai boleh,” ucapnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Cara Refund Tiket Bus di Terminal

Adapun larangan mudik Lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diterbitkan Kamis kemarin.

Mengutip Permenhub itu, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.

Larangan penggunaan sarana transportasi itu mencakup transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, transportasi udara.

Dalam Pasal 19 menyebutkan transportasi udara tidak diperbolehkan menuju wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Polisi Temukan 'Tisu Magic' dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Polisi Temukan "Tisu Magic" dan Lintah Papua di Kamar Kos Perempuan yang Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Video Pencurian Mesin 'Cup Sealer' di Depok Viral di Media Sosial

Video Pencurian Mesin "Cup Sealer" di Depok Viral di Media Sosial

Megapolitan
Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Posko Aduan Penonaktifan NIK di Petamburan Beri Sosialisasi Warga

Megapolitan
Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Ketua RW Syok Galihloss Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com