Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Gagal Mudik Korban PHK, Cari Peluang Agar Bisa Pulang

Kompas.com - 24/04/2020, 20:27 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran terhitung mulai Jumat (24/4/2020) sampai Juni mendatang.

Semua transportasi darat, laut, maupun udara dilarang mengakut penumpang komersial selama periode tersebut.

Pelarangan mudik tersebut tentunya membuat kecewa sejumlah orang yang sudah merencakan kepulangannya ke kampung halaman pada moment Ramadhan dan Lebaran.

Baca juga: Bus Nekat Beroperasi saat Larangan Mudik, Siap-siap Harus Putar Balik

Sebagaimana yang dialami Rewina (30), warga di Jakarta Barat yang berencana pulang ke kampung halamannya di Medan pada Ramadhan tahun ini.

Dia merasa kecewa karena sudah berniat untuk sementara waktu tinggal di kampung halaman sambil mencari pekerjaan baru, karena sejak akhir Maret lalu Rewina diputus hubungan kerja (PHK) oleh kantornya.

Rewina juga sudah terlanjur mengemas barang-barangnya dan membeli tiket pesawat jauh sebelum adanya larangan mudik.

“Kalau di sini siapa yang nanggung biaya ini itu, setidaknya saya sampai dulu deh di rumah. Kalau sudah di sana lebih tenang, ada keluarga,” ujar Rewina kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).

Rewina telah membeli tiket pesawat untuk penerbangan Senin (27/4/2020) dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Kualanamu, Medan.

Namun, rencana harus batal karena adanya kebijakan larangan mudik yang diterapkan pemerintah.

Terlebih dia mendapatkan kabar bahwa bandara tutup dan pesawat komersial dilarang mengangkut penumpang.

“Saya jadi bingung, karena sudah enggak bisa ngapa-ngapain di Jakarta. Sudah enggak kerja, enggak bisa pulang pula," ungkapnya.

Rewina mengatakan, saat ini masih terus mencari informasi mengenai larangan mudik dan jadwal penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dia juga berencana datang langsung ke bandara tersebut memastikan apakah dia masih bisa melakukan penerbangan menuju kampung halamannya atau tidak sama sekali.

“Tetap mau coba datang sih, niatnya Sabtu pagi. Untuk setidaknya tahu ada peluang buat balik atau enggak. Emang sih peluangnya kecil banget, tapi usaha banget lah biar sebisa mungkin pulang,” kata dia.

“Kalau emang tetap enggak bisa ya sudah pasrah aja, reschedule tiket Senin sampai boleh,” ucapnya.

Baca juga: Mudik Dilarang, Ini Cara Refund Tiket Bus di Terminal

Adapun larangan mudik Lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 yang diterbitkan Kamis kemarin.

Mengutip Permenhub itu, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai hari ini sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.

Larangan penggunaan sarana transportasi itu mencakup transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, transportasi udara.

Dalam Pasal 19 menyebutkan transportasi udara tidak diperbolehkan menuju wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan atau yang sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com