JAKARTA, KOMPAS.com - Terminal bus Kalideres sudah menutup layanan penjualan tiket dan keberangkatan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) sejak Jumat (24/4/2020).
"Untuk di terminal Kalideres ya kan itu Permenhub keluar tadi malam, nah langsung berlaku hari ini tanggal 24 April 2020. Kami langsung imbau seluruhnya langsung jam 8 lewat langsung kami tutup layanan," ucap Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen saat dihubungi, Jumat.
Di sisi lain, Revi mengakui masih ada warga yang belum paham dan justru berbondong-bondong datang ke terminal sejak pagi hari.
Baca juga: Sempat Ada Sopir Bandel, Kepala Terminal Bekasi Pastikan Tak Ada Lagi Bus AKAP yang Beroperasi
Padahal, bus yang ada tidak beroperasi untuk mengantar penumpang ke sejumlah daerah.
Tapi, setelah diberikan informasi dari pusat pelayanan informasi terminal, para penumpang jadi mengerti dan kembali ke rumah masing-masing.
"Saat terminal layanannya kami tutup, penumpang dan pengurus bus pada kaget, kami kasih pengertian kan cuman tadi ada juga yang paham dan ngerti dan ada sebagian yang belum percaya. Intinya kami sudah beri imbauan berdasarkan peraturan yang ada," kata Revi.
Larangan bus AKAP beroperasi merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Di dalam Permenhub tertuang larangan sementara penggunaan transportasi untuk kegiatan mudik berlaku untuk transportasi laut, udara, dan darat termasuk bus antar kota antar provinsi (AKAP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.