JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaaan tetap dapat melintas antar-wilayah Jabodetabek.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Saya memastikan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek karena Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).
Baca juga: Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik
Misalnya, kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.
Meski demikian, ada pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan.
Sesuai dengan Permenhub Nomor 18, jumlah penumpangnya yang melintas di wilayah Jabodetabek dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan sebenarnya.
“Kendaraan umum maupun pribadi juga mesti memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya,” kata dia.
Sementara, untuk jadwal operasional angkutan umum diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing.
Misalnya, untuk DKI Jakarta kendaraan beroperasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
“Sementara Bodetabek jadwal operasional kendaraan umum dari pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Lalu taksi maupun taksi online tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.
Baca juga: Viral Info RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Cerita Saksi
Polana menambakan, kendaraan umum maupun pribadi selama PSBB di Jabodetabek mulai 16 hingga 22 Aprul 2020 rata-rata mematuhi aturan PSBB.
Mereka yang tidak patuh aturan tersebut sementara masih diberlakukan sanksi teguran, sehingga ke depannya bisa mentaati aturan PSBB.
“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tutur Polana
Sementara itu, kepolisian menghalau kendaraan yang mencoba meninggalkan wilayah Jabodetabek.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 1.689 kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, pada Jumat (24/4/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.