Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Pribadi dan Angkot Dipastikan Bisa Melintas Antar-wilayah Jabodetabek

Kompas.com - 25/04/2020, 08:52 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaaan tetap dapat melintas antar-wilayah Jabodetabek.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Saya memastikan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek karena Jabodetabek daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus PSBB,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik

Misalnya, kendaraan pribadi dan angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Begitu pula dengan arah sebaliknya.

Meski demikian, ada pembatasan jumlah penumpang di dalam kendaraan.

Sesuai dengan Permenhub Nomor 18, jumlah penumpangnya yang melintas di wilayah Jabodetabek dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan sebenarnya.

“Kendaraan umum maupun pribadi juga mesti memperhatikan physical distancing terkait pengaturan tempat duduknya,” kata dia.

Sementara, untuk jadwal operasional angkutan umum diatur sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing.

Misalnya, untuk DKI Jakarta kendaraan beroperasional mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

“Sementara Bodetabek jadwal operasional kendaraan umum dari pukul 05.00 hingga 19.00 WIB. Lalu taksi maupun taksi online tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.

Baca juga: Viral Info RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Cerita Saksi

Polana menambakan, kendaraan umum maupun pribadi selama PSBB di Jabodetabek mulai 16 hingga 22 Aprul 2020 rata-rata mematuhi aturan PSBB.

Mereka yang tidak patuh aturan tersebut sementara masih diberlakukan sanksi teguran, sehingga ke depannya bisa mentaati aturan PSBB.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” tutur Polana

Sementara itu, kepolisian menghalau kendaraan yang mencoba meninggalkan wilayah Jabodetabek.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat telah memutarbalikkan 1.689 kendaraan angkutan penumpang, baik pribadi maupun umum, pada Jumat (24/4/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Botol dan Batu, Polisi: Tak Ada yang Terluka dan Ditangkap

Megapolitan
Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Cerita Tukang Ojek Sampan Pelabuhan Sunda Kelapa, Setia Menanti Penumpang di Tengah Sepinya Wisatawan

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com