Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPTJ Pastikan Operasional Bus AKAP dan AKPD di Terminal Se-Jabodetabek Berhenti

Kompas.com - 25/04/2020, 09:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.con - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan bahwa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan antarkota dalam provinsi (AKDP) sudah berhenti beroperasi di terminal-terminal se-Jabodetabek, Jumat (24/4/2020).

Hal ini sehubungan dengan larangan mudik alias larangan pergerakan moda transportasi keluar-masuk wilayah/gabungan wilayah PSBB (salah satunya Jabodetabek) yang berlaku resmi pada Jumat.

"Mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB semua pelayanan bus AKAP dan AKDP di seluruh terminal bus di wilayah Jabodetabek dihentikan," jelas Kepala BPTJ Polana Pramesti melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca juga: Dalam 18 Jam, Polda Metro Jaya Paksa Putar Balik 1.689 Kendaraan Terkait Larangan Mudik

Polana merinci, berhentinya operasional bus-bus AKAP dan AKDP meliputi terminal di bawah pengelolaan BPTJ, yakni Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Penghentian operasional juga meliputi terminal di bawah pengelolaan pemerintah daerah, antara lain Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok (Pemprov DKI Jakarta), serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.

Baca juga: Cerita Perantau Asal Padang Berhasil Meninggalkan Jakarta Hari Pertama Larangan Mudik

Namun, Polana memastikan bahwa bus-bus yang melayani trayek di dalam wilayah Jabodetabek tetap beroperasi.

“Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19,” jelas Polana.

Polana tak menampik bahwa penghentian operasional ini berpotensi menimbulkan operasional bus AKAP dan AKDP dari luar terminal.

Ia menyebutkan, jika hal ini terjadi, maka perusahaan otobus akan dikenakan penertiban oleh aparat berwenang di lapangan.

Ditambah lagi, Korlantas Polri sudah menyiapkan 41 titik pemeriksaan terkait larangan mudik ini, meliputi enam titik pemeriksaan di Banten, 17 titik di Jawa Barat, dan 18 titik di DKI Jakarta.

Bus yang terjaring pemeriksaan bakal dilarang melanjutkan perjalanan ke luar Jabodetabek dan diminta kembali atau putar arah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com