Nurhayati tak berhak terima bansos
Sementara itu, Camat Koja Ade Himawan mengatakan bahwa Nurhayati tidak berhak menerima bantuan sosial meski masih terdaftar sebagai penerima bantuan.
Hal itu karena Nurhayati sudah bertahun-tahun pindah dan tinggal di Kota Bekasi.
"Nurhayati tidak tinggal di situ lagi, jadi dia tidak berhak menerima bantuan, dikembalikan ke Dinas Sosial," ucap Ade.
Baca juga: Viral Info RT Pukuli Warga yang Tanya soal Bansos, Ini Cerita Saksi
Menurut Ade, keputusan Ketua RT bernama Imas sudah tepat sesuai prosedur dengan mengembalikan jatah bansos Nurhayati ke Dinas Sosial.
Polisi Usut
Kasus perkelahian itu ternyata lanjut ke pihak kepolisian. Nur Ayni melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan Nomor: LPB/297/K/IV/2020/PMJ/RESJU.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pihaknya sedang dalam tahap penyelidikan dan segera memeriksa keluarga RT setempat.
"Sudah laporan lagi dalam penyidikan. Dalam waktu dekat keluarga RT akan kita panggil untuk proses penyelidikan," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2020).
Bagian dalam proses penyelidikan, Wirdhanto menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kronologi kejadian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.