JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi memberikan kelonggaran bagi warga Karawang untuk masuk wilayah Jabodetabek selama pemberlakuan larangan mudik.
Alasannya, masih ada warga Karawang yang bekerja di kota-kota penyangga seperti Bekasi dengan mengendarai kendaraan pribadi.
“Memang kendala di lapangan, seperti masyarakat yang cuma tinggal di Karawang, ini yang kami beri kebijaksanaan," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4/2020).
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Akses dari Bekasi ke Karawang Ditutup Mulai Besok
Kendati demikian, dispensasi yang diberikan bagi warga Karawang hanya berlaku hingga 7 Mei 2020.
Selanjutnya, polisi akan memutar balik kendaraan dari arah Karawang yang mencoba masuk wilayah Jabodetabek.
"Tapi ke depan kami sampaikan sudah tidak boleh ada lagi, tanggal 7 (Mei) nanti kami akan tindak tegas tapi humanis," ujar Yusri.
"Tegas seperti apa? Kami akan putar balik. Dengan putar balik juga akan menjadi sanksi bagi mereka semua. Tetapi kami juga sambil sosialisasi secara edukatif. Biar mereka sampaikan ke teman-temannya yang lain," lanjut dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.
Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu di antaranya di Pintu Tol Bitung arah Merak dan Pintu Tol Cikarang Barat arah Jawa Barat dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: 2.909 Kendaraan Pemudik di Tol Cikarang Barat dan Bitung Diminta Putar Balik
Tahap pertama, jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, maka akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 juta dan ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.