a. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji
b. Tutup usaha atau tidak berjualan,
c. Pendapatan atau omzet berkurang drastis karena Covid-19
d. Janda-janda tua dan fakir miskin
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Walkot Bekasi Minta Perpanjangan PSBB
Jika memenuhi kriteria tersebut, warga berhak atas bantuan sosial dari Pemkot Bekasi.
Setelah mengisi formulir di RW, pihak RW akan mengirimkan formulir anda ke kelurahan.
Selanjutnya kelurahan akan mengirimkan data warga kepada Dinas Sosial untuk diverifikasi.
Jika sudah, data yang sudah diverifikasi akan masuk ke dalam sistem dan secara otomatis terdaftar dalam antrean penerima Bansos Covid-19 Pemkot Bekasi, jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
Lalu Bansos tersebut nantinya akan didistribusikan melalui Lurah, Satgas Pamor Kelurahan atau RT/RW kepada penerima bantuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.