JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis sekaligus pegiat demokrasi Ravio Patra sempat menolak dan melawan polisi saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Ravio ditangkap di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) untuk diperiksa terkait dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian.
Saat hendak ditangkap, Ravio sedang bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS.
Baca juga: Polisi Sebut Ravio Patra Ditangkap Agar Masyarakat Tidak Resah
Ravio pun langsung menghindari polisi dan masuk ke dalam mobil RS. Sedangkan, RS juga sempat menghalang-halangi polisi untuk menangkap Ravio.
Padahal, menurut Suyudi, polisi telah menunjukkan surat tugas saat hendak menangkap Ravio.
"RPA (Ravio Patra) berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil. RPA berteriak, 'Kalian tidak bisa menangkap saya di mobil diplomasi!'," kata Suyudi dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Keduanya akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditangkap, polisi menyita 2 ponsel, 2 laptop, dan satu kartu identitas milik Ravio.
Menurut Suyudi, polisi hanya memeriksa Ravio terkait dugaan penyebaran konten bernada provokatif.
"Satu warga negara asing tersebut sempat menunggu di Polda Metro Jaya selama 6 jam untuk menunggu jemputan. Bukan untuk menjalani proses penyelidikan," ungkap Suyudi.
Tak hanya memeriksa Ravio, polisi juga memeriksa 5 saksi, 2 saksi ahli, dan melakukan pemeriksaan digital forensik.
Setelah 9 jam diperiksa di Polda Metro Jaya, Ravio dipulangkan dengan berstatus sebagai saksi kasus penyebaran berita onar melalui aplikasi WhatsApp.
Alasannya, polisi masih harus meminta keterangan sejumlah saksi lainnya terkait dugaan peretasan akun WhatsApp milik Ravio.
"RPA menjadi saksi karena tim penyidik masih memerlukan keterangan lain, di mana keterangan ini memerlukan hukum acara yang berbeda menyangkut pemeriksaan server dan sistem informasi yang tidak berada di Indonesia," jelas Suyudi.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengklaim penangkapan aktivis sekaligus pegiat demokrasi Ravio Patra bertujuan agar masyarakat tidak resah.
Baca juga: Polda Metro Benarkan Ravio Patra Ditangkap dengan Tuduhan Penyebaran Berita Onar
Pasalnya, penangkapan Ravio berawal dari beredarnya sebuah pesan singkat melalui WhatsApp yang mengajak untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020.
Kemudian, penerima pesan tersebut melaporkan pemilik nomor WhatsApp kepada polisi.
Laporan pelapor terdaftar dalam nomor laporan LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Berdasarkan penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan singkat tersebut adalah Ravio.
Kini, polisi masih mendalami pengakuan Ravio yang menyatakan akun WhatsAppnya diretas oleh orang tak bertanggung jawan untuk menyebarkan konten bernada provokatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.