"Kayaknya lebaran juga sama kayak hari biasa aja. Mungkin nanti cuma nonton atau tiduran, video call sama anak istri," tutur Arief.
Pemerintah telah melarang mudik Lebaran untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Baca juga: Ini Alasan Jokowi Baru Umumkan Larangan Mudik Lebaran
Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan permenhub tersebut, larangan penggunaan sarana transportasi berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang.
Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.