TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perhubungan Kota Tangerang menerbitkan surat larangan operasional angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan surat larangan operasional tersebut sebagai tindak lanjut larangan mudik dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
"Tentang pengendalian transportasi selama masa mudik," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Hari Ke-9 PSBB Kota Tangerang, Masih Ada Puluhan Pelanggar
Wahyudi mengatakan, surat larangan tersebut sudah diberlakukan pada 24 April 2020, bersamaan dengan diterbitkannya Permenhub No 25 tahun 2020 tentang larangan mudik.
Dalam surat tersebut tertulis, tidak hanya AKAP yang dihentikan operasionalnya, bus antarkota dalam provinsi juga ikut dihentikan sementara waktu.
"Operator Bus AKAP dan AKDP tidak melakukan aktivitas penjualan tiket serta tidak menaikan dan menurunkan penumpang di Kota Tangerang mulai tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei," tulis surat bernomor nomor 043/0554-Bid.Angk itu.
Baca juga: Pesan dari Pasien Covid-19 di Tangerang: Jangan Sampai Selanjutnya Kalian...
Dinas Perhubungan Kota Tangerang bersama instansi terkait juga akan melakukan pengawasan dalam penerapan larangan tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata surat larangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.