Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 27/04/2020, 15:49 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini, ada 900 perusahaan di Jakarta yang masih beroperasi dengan mendapatkan izin dari Kemenperin.

Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tak beroperasi karena dilarang demi menekan penyebaram virus corona (Covid-19).

"Makanya kita melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibkan apalagi yang kecil. Kita enggak bisa jangkau semuanya, tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir 900," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (27/4/2020). 

Baca juga: UPDATE 24 April: 76 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta

Andri menyebut, izin tersebut dikeluarkan hanya dengan mengisi persyaratan melalui sistem online yang disediakan oleh Kemenperin.

Awalnya perusahaan yang diizinkan sebanyak 200 lalu naik ke angka 548, 730, kemudian 862.

"Kita kaget bicara 200 itu dulu waktu pertama, kita pikir diem, ternyata mereka terus, 200, 548, 730, 862, saya pantau terus sampai sekarang. Jangan cuma isi data doang lima belas menit keluar, survei dong, itu yang kita sayangkan," jelasnya.

Ia menuturkan, Kemenperin seharusnya lebih mempertimbangkan perizinan bagi perusahaan-perusahaan dalam kondisi seperti ini.

Baca juga: Curhat Keluarga Lihat Pemakaman Jenazah Pakai Protap Covid-19: Hancur Hati Saya...

Apalagi sistem online yang ada merupakan sistem dalam situasi normal. Sedangkan saat ini Jakarta sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Sistem yang dibuat itu sistem untuk situasi normal, sistem online yang dibuat itu adalah untuk sistem yang situasi normal. Jadi kalau seumpamanya input data saja perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini-ini, segala macam, enter, jebret," kata dia.

"Enggak lama kemudian di-review keluar. Jebret. Kan enggak bisa begitu. itu kan kondisi normal. Tapi kan situasinya sekarang situasi tidak normal. Sekarang kan kita lagi PSBB," tambah Andri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta bersama Kemenperin sedang mengkaji ulang IOMKI yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta.

Dengan izin itu, perusahaan yang harusnya tutup selama PSBB diketahui bisa tetap beroperasi.

"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020) lalu.

Pemerintah hanya akan mengizinkan perusahaan di sektor-sektor strategis yang bisa beroperasi.

Ia meminta agar perusahaan yang diberi izin oleh Kemenperin adalah benar- benar industri strategis. Jika tidak, maka akan ada banyak perusahaan yang masih tetap akan beroperasi.

Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

"Prinsipnya tidak ada yang ditolak, agar ekonomi jalan," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Agus menyatakan, perusahaan-perusahaan yang tetap ingin beroperasi selama wabah Covid-19 harus diapresiasi.

"Justru kita harus mengapresiasi karena dalam kondisi sulit ini mereka tetap semangat beroperasi, dengan syarat harus memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.

Agus meminta pemerintah daerah mengawasi operasional perusahaan-perusahaan yang tetap beraktivitas selama PSBB.

Pemda, lanjut Agus, bisa menyegel sementara perusahaan yang tidak menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dan membina perusahaan tersebut agar menjalankan protokol pencegahan. 

Bila perusahaan tak juga menjalankan protokol itu, pemda bisa mengusulkan pencabutan IOMKI perusahaan tersebut kepada Kemenperin.

"Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com