Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Minta Kemenperin Awasi Perusahaan yang Diizinkan Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 27/04/2020, 16:08 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kementerian Perindustrian tidak hanya mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Andri meminta agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengawasi perusahaan-perusahaan itu. Bahkan, menurut Andri, Kemenperin seharusnya juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI. Kan dia yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi begitu," kata Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Dinas Tenaga Kerja telah meminta untuk diikutsertakan dalam mengawasi perusahaan yang memang diberikan izin beroperasi.

Menurut Andri, hingga saat ini pemberian izin operasinal kepada perusahaan yang tidak dikecualikan tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta.

"Enggak ada. Informasi dari Dinas Perindustrian (DKI), tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," ucapnya.

Andri khawatir pemberian izin oleh Kemenperin tidak ketat sehingga banyak perusahaan yang bisa beroperasi padahal seharusnya dilarang saat pandemi Covid-19.

"Itulah yang kami sayangkan, sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya penting, tetapi dengan situasi saat ini tidak dibutuhkan. Misalnya, siapa sih yang sekarang beli sepatu, beli baju, beli barang elektronik, beli alat musik," tambah dia.

Andri mengungkapkan bahwa Kemenperin terus mengeluarkan IOMKI kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB.

Bahkan saat ini ada 900 perusahaan yang masih beroperasi dengan mendapatkan izin dari Kemenperin. Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tak beroperasi karena dilarang demi menekan penyebaram Covid-19.

"Makanya kami melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibin apalagi yang kecil. Kami enggak bisa jangkau semuanya, tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir  900," ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu: 

1. Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi).

2. Sektor pangan (yang berkaitan dengan makanan dan minuman).

3. Sektor energi (terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com