Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Minta Kemenperin Awasi Perusahaan yang Diizinkan Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 27/04/2020, 16:08 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansyah meminta Kementerian Perindustrian tidak hanya mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Andri meminta agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga mengawasi perusahaan-perusahaan itu. Bahkan, menurut Andri, Kemenperin seharusnya juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat kerja.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

"Kemenperin jangan hanya keluarkan IOMKI saja tapi juga punya peran dalam mengawasi protokol Covid-19 terhadap perusahaan yang diberikan IOMKI. Kan dia yang memberikan izin, dia harus punya tanggung jawab mengawasi dan memberikan sanksi begitu," kata Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Dinas Tenaga Kerja telah meminta untuk diikutsertakan dalam mengawasi perusahaan yang memang diberikan izin beroperasi.

Menurut Andri, hingga saat ini pemberian izin operasinal kepada perusahaan yang tidak dikecualikan tidak melibatkan Pemprov DKI Jakarta.

"Enggak ada. Informasi dari Dinas Perindustrian (DKI), tidak dilibatkan. Mereka juga tidak melakukan survei karena pemberian IOMKI itu berdasarkan input sistem yang mereka punya, sistem online," ucapnya.

Andri khawatir pemberian izin oleh Kemenperin tidak ketat sehingga banyak perusahaan yang bisa beroperasi padahal seharusnya dilarang saat pandemi Covid-19.

"Itulah yang kami sayangkan, sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya penting, tetapi dengan situasi saat ini tidak dibutuhkan. Misalnya, siapa sih yang sekarang beli sepatu, beli baju, beli barang elektronik, beli alat musik," tambah dia.

Andri mengungkapkan bahwa Kemenperin terus mengeluarkan IOMKI kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB.

Bahkan saat ini ada 900 perusahaan yang masih beroperasi dengan mendapatkan izin dari Kemenperin. Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tak beroperasi karena dilarang demi menekan penyebaram Covid-19.

"Makanya kami melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibin apalagi yang kecil. Kami enggak bisa jangkau semuanya, tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir  900," ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, hanya ada 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, yaitu: 

1. Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi).

2. Sektor pangan (yang berkaitan dengan makanan dan minuman).

3. Sektor energi (terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com